Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KEPALA DESA |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | RICAHRDUS KASA |
| NIP | : | 197004242009061 1 002 |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.